Tim DVI Polda Jabar Identifikasi Korban Tewas Kecelakaan Maut GT Ciawi 2

    Tim DVI Polda Jabar Identifikasi Korban Tewas Kecelakaan Maut GT Ciawi 2

    Tim.Disaster Victim Identification (DVI) Bid Dokes Polda Jawa Barat mengidentifikasi 
    korban tewas  Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol Jagorawi Jalur B (arah Jakarta) tepatnya di depan Gerbang Tol Ciawi 2 KM 41, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor.                   

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menyatakan bahwa  pada Hari Rabu,  5 Februari 2025, telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Korban Meninggal dunia yang telah teridentifikasi, sebagai berikut :

    1. Budiman, Alamat : Kp. Cipetir, RT 13 Rw Desa Senang, Kec. Cidadap, Sukabumi

    2. Asep Pardillah, alamat : Kp. Dadap Rt 2 / 1 Cidadap Sukabumi

    3. Vika Agustria, alamat : kampung Rasamala RT 3 RW 7, Sukabumi

    4. Yana Mulyana, Alamat : Sukasirna, RT 6 RW 7, Selabaru, Cikole, Sukabumi

    5. Supardi, alamat : Kp Cidadap, Rt 2 RW 1, Cidadap, Sukabumi

    6. Rahmat Gunawan, alamat : Kp Ranca Kuning Rt 31 / 05 Pada senang Cidadap Sukabumi.

    Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan bahwa  Tim DVI Polda Jabar telah menerima 8 (delapan) kantung jenasah, berisi 7 jenasah pria dan 1 jenasah wanita. 

    "Tim DVI Polda Jabar telah  mengidentifikasi sebanyak.6 (enam ) orang dan 2 (dua) orang masih menunggu  hasil DNA." kata Jules Abraham.

    Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa Selanjutnya Polresta Bogor Kota melaksanakan Pengawalan Proses Kepulangan 6 (enam) Korban MD yang telah teridentifikasi, menuju Rumah Duka masing-masing.

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Berikan Tali Asih Ke Rumah Duka Keluarga...

    Artikel Berikutnya

    Polri dan TNI Bersinergi Dukung Ketahanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pengarahan Presiden di Istana Kepresidenan
    Revisi UU Kejaksaan Dinilai Berpotensi Melemahkan Sistem Hukum, Para Pakar Minta Pengkajian Ulang 
    Peringati HPN 2025, MCM SMSI Dialog Interaktif: Pembatasan Usia dalam Penggunaan Media Sosial Menuju Indonesia Emas 2045

    Ikuti Kami