POLDA JABAR UNGKAP KASUS PEMALSUAN PUPUK DI CIPATAT BANDUNG BARAT

    POLDA JABAR UNGKAP KASUS PEMALSUAN PUPUK DI CIPATAT BANDUNG BARAT

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., didampingi Kadis tanaman pangan dan holtikultura  Provinsi Jabar, Kadis  Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar, Perwakilan Kejati dan Wadir Reskrimsus melaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait Tindak Pidana di Bidang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Jum’at (22/11/2024).

    Kombes Jules Abraham mengatakan bahwa  pada tanggal 30 Oktober 2024 Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jawa Barat  melakukan penyelidikan dan menemukan tempat atau pabrik pembuatan pupuk palsu non subsidi milik Saudara MN, yang beralamat di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

    “Pada saat di lokasi atau di TKP tersebut Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar  telah menemukan ada kurang lebih 3 orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas  memproduksi Pupuk palsu Kemudian penyidik juga Mengetahui bahwa MN pada saat ditemukan di lokasi tidak sedang berada di lokasi pabrik tersebut.” Pungkas Jules.

    Penyidik menemukan 5 karung bahan baku berupa tepung dolomit dengan berat 50 kg perkarung. Satu mesin jahit karung dengan merek new dan satu role benang,   satu unit timbangan duduk digital dengan merek nangkai berkapasitas 150 kg. Satu bungkus plastik berisi serbuk berwarna merah dan 10 ton bahan baku dolomit yang belum diberi warna,   kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan oleh  penyidik dan pada tanggal 1 November 2024 penyidik mengamankan sodara MN selaku pemilik pabrik tersebut.

    Setelah itu petugas melakukan pengamanan barang bukti berupa dugaan pupuk palsu non subsidi dengan merk Phonska sebanyak 40 (Empat Puluh) karung dengan isi berat 50 kg/karung.

    Selain itu, pada tanggal 1 November 2024 penyidik mengamankan M.N. dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah didapatkan keterangan yang cukup,   penyidik melakukan gelar perkara untuk dinaikan ke tingkat penyidikan serta di tetapkan sebagai tersangka.

    Menurut keterangan tersangka , M.N. telah memproduksi pupuk anorganik non subsidi merek Phonska Cv. Pelita Gresik yang sejak bulan Juli 2023 sampai dengan saat ini di Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat dan tidak memiliki perizinan terhadap peredaran kegiatan produksi pupuk anorganik non subsidi merek Phonska Cv. Pelita Gresik.

    Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan bahan yang digunakan untuk memproduksi Pupuk Anorganik Non Subsidi Merek Phonska CV. Pelita Gresik adalah kalsium (tepung doloit), za, oker (pewarna makanan) dan karung merek Npk Gresik Phonska dengan menggunakan mesin giling (parabola), mesin jahit, sekop, rotary dan ayakan, timbangan merek nankai.

    “Tersangka menjual pupuk anorganik non subsidi merek Phonska CV. Pelita Gresik dengan harga Rp. 40.000, - / karung (kemasan 50 kg), dan peredaran produksi pupuk anorganik non subsidi merek Phonska CV. Pelita Gresik ke wilayah Cianjur dan sekitarnya dengan cara tersangka melakukan produksi dan konsumen datang sendiri ke pabrik tersangka.” Ujar Kabid Humas 

    Tersangka melakukan penjualan pupuk anorganik non subsidi merek Phonska CV. Pelita Gresik Dalam seminggu dilakukam penjualan 3 (Tiga) kali dan untuk perkiraan perhitungan tersangka selama produksi dari juli 2023 sampai saat ini sekitar 252 produksi (5 Ton Perhari) dengan total 1.260 ton pupuk untuk itu diperkirakan kerugian negara sebesar Rp. 500.000.000, - (Lima Ratus Juta Rupiah).

    Berdasarkan hasil pengujian secara laboratoris terhadap sampel pupuk anorganik yang dipalsukan oleh tersangka yaitu isi kandungan berupa batuan jenis dolomit yang diberi pewarna oker (pewarna lantai) berwarna merah dengan kadar isi kandungan nitrogen 1, 04 persen, phospat 0, 00 persen, kalium 0, 05 persen, sulfur 14, 45 persen sedangkan tersangka mencantumkan seolah-olah pupuk palsu yang di beri label phonska tersebut memiliki kadar kandungan nitrogen 15 persen, phospat 15 persen, kalium 15 persen, sulfur 10 persen dengan demikian ditemukan fakta pupuk tersebut di palsukan di buktikan dengan isi kandungan tidak sesuai dengan label.

    Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan nomor register ijin edar ke dirjen prasarana dan sarana pertanian kementerian pertanian republik indonesia bahwa nomor Deptan : G.829/DEPTAN-PPI/V/2019 yang diproduksi oleh CV. Pelita Gresik yang dicantumkan pada karung kemasan pupuk palsu merek Phonska yang diproduksi oleh tersangka tidak terdaftar.

    Modus operandi yang digunakan Tersangka dengan cara melakukan pembuatan/produksi pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang di tetapkan oleh pemerintah dan memperjual belikan pupuk palsu jenis anorganik dengan merk Phonska.

    “Tersangka juga mengakui bahwa telah menjual pupuk anorganik non subsidi merek ponska dengan harga Rp 40.000 per karungnya untuk kemasan 50 kg dan peredarannya di wilayah Cianjur dan sekitarnya” Tutur Jules Abrahan

    Selain itu, barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 10 (sepuluh) ton bahan baku dolomit yang belum di beri pewarna, 40 (empat puluh) karung dengan isi berat 50 kg/karung dengan merk phonska, 2 (dua) kosong karung dengan merk Phonska, 5 (lima) karung bahan baku berupa tepung dolomite dengan berat 50 kg/karung, 1 (satu) unit mesin jahit karung dengan merk newlong dan 1 (satu) rol benang, 1 (satu) unit timbangan duduk digital dengan merk nankai kapasitas 150 kg, 1 (satu) bungkus plastik pewarna berisi serbuk bewarna merah dan 1 (satu) buah sekop.

    “Telah beredar yang sudah diproduksi sebanyak 252 kali produksi dengan rata rata 5 ton per hari  Jadi total ada kurang lebih 1.260 ton pupuk non subsidi anorganik Dan diperkirakan kerugian kurang lebih sebesar 500 juta rupiah.” Tutup Jules Abraham.

    Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 121 Dan/Atau Pasal 122 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2019 tentang budidaya pertanian berkelanjutan dengan ancaman hukuman dalam Pasal 66 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000, 00 (tiga miliar rupiah) dan dalam pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000 000.000, 00 (tiga miliar rupiah).

    Bandung, 22 November 2024

    Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Ketahanan Pangan, Kapolres Ciamis Turun...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cooling System, Polsek Cimaragas Koorkom Bahaya TPPO dan Jaga HanPangan ke Warga Ciparay
    Cooling System, Polsek Sukadana Polres Ciamis Koorkom Kamtibmas ke Warga Desa Sukadana
    Polsek Kawali Polres Ciamis Siagakan Personel Amankan Penyaluran BLT DD di Desa Lumbungsari
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Rancah Polres Ciamis Patroli Kamtibmas di Malam Hari
    Humanis, Polsek Cipaku Polres Ciamis Patroli Dialogis ke Pemukiman Warga Saat Malam Hari

    Ikuti Kami